LAYANAN

Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP D.I. Yogyakarta Layanan Data dan Informasi Layanan Sarana dan Prasarana

PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN

PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAKN AKUNTABILITAS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Harli Trisdiono

Widyaiswara Muda
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Prov. D.I. Yogyakarta

E-mail :
harli_tris@yahoo.co.id

Abstrak

Pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian negara. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan, peraturan perundangan yang mengatur terus mengalami pembenahan dan penyempurnaan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengalami dua kali penyempurnaan. Penyempurnaan pertama dilakukan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2011. Penyempurnaan Kedua melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan juga untuk mempercepat penyerapan anggaran.

Akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah salah satunya dilakukan dengan melakukan perencanaan secara komprehensif. Pada akhir tahun anggaran sebelumnya, proses perencanaan sudah dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsif efisien dan efektif.

Transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari awal perencanaan dengan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kata Kunci : pengadaan barang/jasa pemerintah, pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pendahuluan

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 menyatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Penguasa Anggaran adalah menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I. Institusi yang mempunyai rentang kendali cukup panjang seringkali tugas dan keweangan ini dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, yang seringkali melekat pada Kepala Satuan Kerja.

Peraturan ini diterjemahkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Perka LKPP) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Perka LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Makalah ini membahas tentang rencana umum pengadaan barang/jasa, prosedur penyusunan rencana umum, dan pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Perka LKPP) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan baik, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan adil.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia efisiensi yaitu tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya),  mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat,  berdaya guna, bertepat guna. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien berarti pengadaan yang secara perencanaan, proses, penatausahaan, dan pemanfaatannya memberikan hasil yang tepat, cermat, berdaya guna, dan berhasil guna. Sedang kata efektif berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya);  manjur atau mujarab (tentang : obat); dapat membawa hasil; berhasil guna (tentang : usaha, tindakan);  mulai berlaku (tentang : undang-undang, peraturan). Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif berarti pengadaan yang diselenggarakan ada pengaruhnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi institusi sehingga membawa hasil sesuai yang direncanakan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah berada dalam suasana persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan adil, berarti bahwa setiap pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Perencanaan dan proses pengadaan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Untuk mewujudkan prinsip tersebut maka perencanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan kredibel.

Prosedur Penyusunan Rencana Umum Pengadaan

Sesuai dengan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2011, prosedur penyusunan Rencana Umum Pengadaan sebagai berikut : 1) Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa; 2) Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran; 3) Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan; 4) Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan; 5) Penetapan kebijakan umum tentang pengorganisasian pengadaan; 6) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK); 7) Penyusunan jadwal kegiatan pengadaan; dan 8) Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

1. Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah

Secara filosofis, pengadaan barang dan jasa merupakan upaya pemenuhan kebutuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kata kebutuhan tersusun dari kata butuh, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengadung maksud membutuhkan. Membutuhkan berarti sangat perlu menggunakan atau memerlukan. Kebutuhan berarti yang dibutuhkan. Berarti kebutuhan barang/jasa pemerintah adalah segala sesuatu baik barang maupun jasa yang sangat perlu digunakan oleh instansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Identifikasi kebutuhan dimulai dari analisis pelaksanaan program dan kegiatan instansi, analisis barang dan jasa yang sudah dimiliki, dicari gap antara yang dimiliki dan yang dibutuhkan. Barang dan jasa yang dibutuhkan juga diidentifikasi spesifikasi dan jumlahnya.

Proses identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D). Pelaksanaan tugas dan fungsi dituangkan dalam rencana kerja. Segala sesuatu yang dibutuhkan direncanakan secara matang dan menyeluruh. Langkah pertama identifikasi kebutuhan adalah dengan melakukan telaah terhadap sumberdaya yang sudah dimiliki, baik berupa sumberdaya manusia maupun sumber daya barang. Sumberdaya manusia berarti terkait dengan kebutuhan tenaga dari luar instansi.

Kebutuhan riil barang/jasa ditentukan dengan melakukan analisis kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai. Analisis dilakukan terhadap jumlah yang ada apakah dapat memenuhi kebutuhan. Barang yang tersedia apakah dalam kondisi siap dipakai. Dan apakah barang yang ada masih efisien apabila dipergunakan.

Setelah barang/jasa riil yang dibutuhkan teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis untuk menetapkan cara pelakasanaan pengadaan dan penerapan kebijakan umum pengadaan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan cara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa.

Pengadaan secara swakelola dapat dilakukan sendiri oleh instansi penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, maupun kelompok masyarakat. Perencanaan secara umum swakelola dilakukan oleh instansi penanggungjawab anggaran,

Swakelola yang dilakukan oleh intansi penanggungjawab anggaran berarti perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan dilakukan oleh instansi penanggungjawab anggaran. Antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penanggungjawab Kegiatan dilakukan kontrak. Apabila terdapat kekurangan tenaga pelaksana swakelola baik secara jumlah maupun kompetensi, dapat menggunakan tenaga dari luar.

Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain, berarti perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh PPK instansi penanggungjawab anggaran. Antara PPK dengan pelaksana kegiatan swakelola dilakukan kontrak. Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi pemerintah pelaksana swakelola,

Swakelola yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK pada instansi penanggungjawab anggaran dengan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh kelompok masyarakat. Dibentuk tim pelaksana swakelola.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melalui penyedia barang/jasa cara pemilihan penyedia dilakukan dengan : pembelian langsung, pengadaan langsung; penunjukan langsung, lelang sederhana, pemilihan langsung; lelang umum; lelang terbatas; syembara; kontes; seleksi sederhana; dan/atau seleksi umum tergantung dari jenis dan volume pekerjaan.

2. Rencana Penganggaran

Rencana penganggaran mencakup seluruh komponen penganggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan. Kapitalisasi komponen biaya pengadaan disebut biaya perolehan barang/jasa. Komponen perolehan sebuah barang/jasa dimulai dari proses perencanaan sampai ke proses inventarisasi. Dimulai dari perencanaan berupa survey barang/jasa dan penyusunan rencana barang/jasa, pembelian barang/jasa, dan pengelolaan.

Komponen anggaran yang harus disiapkan oleh Pengguna Anggaran adalah biaya administrasi dan umum; biaya pengadaan. Biaya administrasi dan umum mencakup biaya pengumuman pengadaan, pemilihan calon penyedia, pelaksana pemilihan penyedia, pengelola pengadaan; biaya survey; pembelian barang jasa. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, kapitalisasi perolehan konstruksi meliputi pengelolaan, konsultan perencana, pembelian jasa, dan konsultan pengawas.

3. Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa

Kebijakan umum meliputi : kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan; kebijakan umum tentang cara pengadaan; dan kebijakan umum tentang pengorganisasian pengadaan. Pemaketan pekerjaan memperhatikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dipisah atau digabungkan dalam paket. Cara pengadaan mencakup proses melalui swakelola atau penyedia. Pengorganisasian mulai dari KPA, PPK, Pokja, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan. Cara pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan a. melalui swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar; atau b. melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.

Organisasi Pengadaan terdiri dari 1) PPK; 2) Pokja ULP/Pejabat Pengadaan; 3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan 4) Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tergantung kebutuhan. Untuk menunjang pelaksanaan kontes/sayembara, ditetapkan tim juri/tim ahli.

4. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Kerangka Acuan Kerja dalam pelaksanaan pekerjaan mencakup aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan.

Uraian kegiatan merupakan penjabaran ruang lingkup pengadaan, meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan. Uraian kegiatan yang lengkap memudahkan setiap pemangku kepentingan dalam mengakses dan melaksanakan kegiatan.

KAK mencantumkan pula waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa. Kapan pengumuman ditayangkan, kapan dimulai proses pengadaan, sistem yang dipakai, cara penyampaian penawaran, sistem evaluasi penawaran, syarat-syarat calon penyedia barang dan jasa.

Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan sebagai panduan dalam menyiapkan penawaran berisi tentang jumlah, jenis, dan spesifikasi. Total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut dijelaskan secara rinci pada KAK.

5. Penyusunan jadwal kegiatan pengadaan;

Jadwal kegiatan disusun dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Pertimbangan lain dalam menyusun jadwal adalah ketersediaan waktu, kecukupan waktu bagi pemilihan penyedia, ketercukupan waktu bag calon penyedia dalam menyiapkan dokumen penawaran; ketercukupan waktu dalam melaksanakan pekerjaan, ujicoba dan test jika diperlukan, dan masa pemeliharaan jika ada. Masing-masing tahapan harus tersedia cukup waktu sehingga pengadaan dapat optimal hasilnya.

6. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Pengumuman rencana umum pengadaan merupakan bentuk transparansi instansi pemerintah terhadap seluruh pelaksanaan tugas dan fungsinya. Media yang dipakai yang mudah diakses oleh yang berkepentingan dan waktu nyata (real time).

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemenuhan prosedur penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa meningkatkan kualitas pengadaan. Barang/jasa pemerintah yang diadakan berkaitan dengan tugas dan fungsinya, serta untuk memenuhi kebutuhan. Kebutuhan berarti segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan, bukan keinginan.

Proses perencanaan yang baik dan memenuhi kaidah perencanaan yang benar, didukung dengan pelaksanaan pengadaan yang kredibel mampu meningkatkan layanan publik kepada masyarakat. Setiap gerak langkah aparatur mampu memberikan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012 memberikan panduan dalam pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah terbagi dalam dua cara pengadaan yaitu melalui swakelola dan penyedia barang/jasa.

Pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola mencantumkan :

1) Nomor

2) Tanggal

3) Nama K/L/D/I

4) Alamat

5) Nomor urut kegiatan swakelola atau paket pengadaan/pekerjaan

6) Kode dan nama satuan kerja

7) Nama kegiatan atau paket pengadaan/pekerjaan

8) Nilai kegiatan swakelola yang pengadaannya melalui lelang/seleksi

9) Volume kegiatan swakelola yang pengadaannya melalui lelang/seleksi

10) Nilai kegiatan pengadaan lainnya yang tidak dilaksanakan melalui lelang/seleksi

11) Lokasi pekerjaan

12) Sumber dana

13) Tanggal awal lelang/seleksi

14) Tanggal selesai lelang/seleksi

15) Tanggal awal pelaksanaan pekerjaan

16) Tanggal selesai pelaksanaan pekerjaan

17) Keterangan

Pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia barang/jasa mencantumkan :

1) Nomor

2) Tanggal

3) Nama K/L/D/I

4) Alamat

5) Nomor urut kegiatan paket pengadaan/pekerjaan

6) Kode dan nama satuan kerja

7) Nama paket pengadaan/pekerjaan

8) Nama kegiatan

9) Jenis belanja

10) Jenis pengadaan

11) Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan lelang/seleksi

12) Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan penunjukan langsung/pengadaan langsung

13) Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan pembelian secara elektronik

14) Volume paket pengadaan/pekerjaan

15) Lokasi pekerjaan

16) Sumber dana

17) Tanggal awal pelaksanaan pemilihan penyedia

18) Tanggal selesai pelaksanaan pemilihan penyedia

19) Tanggal awal pelaksanaan pekerjaan

20) Tanggal selesai pelaksanaan pekerjaan

21) Keterangan

Daftar Pustaka

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. (2011). Jakarta: Lembaran Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor13 Tahun 2012 Tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2012). Jakarta: Lembaran Negara.

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2011). Jakarta: Lembaran Negara.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. (2010). Jakarta: Lembaran Negara.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2012). Jakarta: Lembaran Negara.

 

 

Artikel Lain

Strategi Menjangkau Sasaran Diklat Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dengan Menggunakan Modaliti Blended Training

Strategi Menjangkau Sasaran Diklat Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dengan Menggunakan Modaliti Blended Training Oleh …

Peran Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah

Peran Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah Oleh : Harli …