MEMBANGUN KOMPETENSI GURU DALAM PENGHAYATAN MEMPEDULIKAN ANAK BANGSA BERLANDASKAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
(Singgih Trihastuti)
Singgihlpmp@yahoo.com
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Permenneg PAN dan RB 2009). Guru mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang professional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembagunan nasional untuk mewujudkan insan indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Kehadiran guru-guru professional diharapkan kepada mereka dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu sekolah. Hal ini disebabkan peran strategis guru bagi upaya menuju sekolah baik, dalam arti sekolah efektif. Sesuai dengan hal ini dan konteks peningkatan mutu sekolah, terkait dengan bagaimana para guru sebagai pendidik menyikapi untuk mencegah hal negatif (preventif) perlu berupaya bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif, menyenangkan, menantang, sehingga materi ajar yang disajikan dapat mengintervensi kompetensi yang diharapkan dalam diri peserta didik. Melalui serangkaian kegiatan pembelajaran yang berlangsung dalam kondisi yang menyenangkan akan berpeluang bagi peserta didik untuk dapat mengungkap arti dan makna yang berbeda atas interpretasinya terhadap obyek, materi yang tersajikan. Untuk menciptakan kondisi “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat “, pendidik yang profesional memerlukan pemahaman dan penerapan kegiatan pembelajaran yang baik sesuai standar.
Termuat dalam Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya bahwa kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. Pelaksanaan ini diharapkan dapat tewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia cerdas mencakup tiga hal mendasar, yaitu (1) afektif, (2) kognitif dan 3) psikomotorik. Yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; berkapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; berkemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
Pengertian angka kridit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket Pengkajian tentang Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya oleh guru mempunyai makna yang sangat tinggi. Karena dengan terkajinya peraturan tersebut oleh guru dapat terfahami sehingga guru dapat menganut dan menyenangi selebihnya mengompromikan dan membangun dalam penghayatan peran guru yang berkompeten dalam mempedulikan anak bangsa. Sehingga memungkinkan terbudaya pada komunitas guru dalam meningkatkan/mengembangkan kompetensi pedagogis, kepribadian, dan kompetensi sosial kompetensi professional. Selebihnya dapat digunakan untuk menghitung pengajuan angka kriditnya. Berdasarkan data tentang hasil tes awal dalam program diklat asesor tanggal tiga Januari 2013 bahwa Permenneg PAN dan RB 2009 oleh guru peserta diklat tersebut belum dikenal dengan baik (50%). Hal ini merupan kesenjangan yang perlu dipecahkan. Maka dalam kesempatan ini perlu dibahas materi tentang : Membangun Kompetensi Guru Dalam Penghayatan Mempedulikan Anak Bangsa Berlandaskan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
