Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), perlu dilakukan evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara berkala dan diperlukan data aktual terkait pelaksanaannya di setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar mengisi instrumen sebagaimana tautan terlampir : http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/dashboard;
b. Pengisian instrumen harus dilakukan sebelum tanggal 28 Agustus 2020 oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian instrumen dengan baik dan optimal.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

